INDOPOLITIKA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan dalam takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus SPBU curang ini, polisi menetapkan HZH, pengawas SPBU, sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan praktik curang di SPBU tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi serta pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).

Dalam penyelidikan, tim menemukan kabel tambahan yang dipasang di blok kabel arus di bawah dispenser. Kabel ini terhubung ke panel listrik dan perangkat elektronik tambahan, termasuk satu mini smart switch, satu Miniature Circuit Breaker (MCB), serta dua relay.

“Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi volume BBM yang dikeluarkan dispenser. Dari pengujian menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter, ditemukan kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima konsumen,” ujar Nunung dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa praktik kecurangan ini telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan merugikan masyarakat pengguna BBM.

Alat tambahan tersebut sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang tahunan.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tindakan ini melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com