INDOPOLITIKA – Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi yang terjadi di lokasi wisata religi Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berusia 19 tahun yang diduga dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu dan PSK di tempat tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka, Sukini (S), di Gunung Kemukus.
Namun, beberapa waktu setelah bekerja, korban melapor kepada ibunya pada 29 Januari, mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu (LC) dan PSK.
“Korban awalnya ditawari pekerjaan di rumah makan milik tersangka S. Setelah beberapa waktu, korban menghubungi ibunya dan mengaku dipaksa untuk bekerja sebagai LC dan PSK,” ungkap Dwi di Mapolda Jateng, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa korban yang ingin pulang tidak bisa karena tersangka meminta tebusan sebesar Rp1 juta agar korban bisa dilepaskan.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban yang berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemprov Jateng, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan tindakan.
“Kami periksa dan tetapkan tersangka pemilik tempat karaoke, yakni S. Tersangka ini memiliki usaha karaoke dan mempekerjakan empat pemandu lagu,” tambahnya.
Dwi juga menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat kamar yang melayani layanan open BO (booking order). Tersangka mengambil keuntungan dari kegiatan ini dan meminta tebusan. Selain wanita dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya tempat karaoke lain di sekitar Gunung Kemukus yang juga melayani prostitusi di rumah-rumah pribadi.(Hny)
Tinggalkan Balasan