INDOPOLITIKA.COM – Guna memberikan efek jera kepada pemilik travel nakal yang nekat angkut penumpang, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo menginstruksikan jajaranya untuk tidak segan menangkap travel gelap ini.

Hasilnya, dalam beberapa hari terakhir, puluhan travel gelap berhasil ditangkap. Mobil-mobil ini ditangkap lantaran tak memiliki izin mengangkut orang.

“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap, lagi dikumpulin. Jumat [kita] ekspose. Pelanggaran pengangkutan orang tanpa izin, baik dalam trayek maupun tanpa trayek,” kata Kombes Sambodo, Rabu (28/4/2021).

Terkait alasan menangkap travel gelap ini, Kombes Sambodo menegaskan jika mereka dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini diketahui mengatur soal izin penyelenggaran angkutan orang. “Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik. Jadi ini untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan melarang mudik pada momen Lebaran tahun ini. Larangan khususnya berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. [ind]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com