INDOPOLITIKA.COM – Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlena dengan pinjaman online (Pinjol) di masa pandemi seperti sekarang ini. Pasalnya, sistem penagihan Pinjol selain tidak manusiawi, juga mengancam keselamatan peminjam itu sendiri.

Demikian hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers, di lokasi penggerebekan kantor penagih Pinjol di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Kamis, (14/10/2021).

“Pinjol di masa pandemi ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres dengan tagihan-tagihan. Baik itu dengan pengancaman oleh para pelaku, kolektor-kolektor yang ada,” ungkap Yusri di lokasi kejadian.

Karena sangat meresahkan, kata dia, Polda Metro Jaya dalam satu bulan ini berhasil mengamankan empat lokasi Pinjol dan empat tersangka utama. “Dan hari ini kita menggerebek PT ITN, Kolektor atau penagihnya. Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini. 10 aplikasi illegal,” tegasnya.

Suasana kantor kolektor Pinjol di kawasan Perumahan Green Lake City Kota Tangerang, yang digerebek Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Khairul Ma’arif/detikcom

Terkait sistem penagihan oleh kolektor PT ITN, dijelaskan Yusri, dalam prakteknya mereka tidak segan mengancam korban. Dimulai dengan ancaman menyebarkan data pribadi  debitur hingga ancaman berbau pornografi.

“Kalau (penagihan) melalui media sosial bahkan kami temukan di sini bahwa pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada peminjam-peminjam sehingga membuat stres para peminjamnya, sehingga memaksakan diri melakukan pembayaran,” tegasnya.

“Terkait pornografi ini, nanti kita akan tindaklanjuti lagi. Ada pasal pornografi di sini,” sambungnya.

Sekali lagi, Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur Pinjol. Karena Pinjol kerap memberikan penawaran yang bagus. “Padahal kenyataanya menjerumuskan,” tuturnya.

“Kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap Pinjol ini sesuai perintah Pak Kapolri,” tutupnya. [asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com