INDOPOLITIKA – Penyanyi hip-hop asal Amerika Serikat, Akon, ditangkap di pinggiran kota Atlanta pekan lalu karena tidak menghadiri persidangan terkait tilang akibat mengemudi dengan SIM yang ditangguhkan.
Menurut laporan Associated Press, catatan polisi menunjukkan bahwa Akon, yang bernama asli Aliaune Thiam, ditangkap pada Jumat (7/11) pekan lalu oleh petugas di Chamblee, timur laut Atlanta.
Setelah penangkapan, Akon dibawa ke penjara DeKalb County, kemudian diserahkan ke polisi Roswell. Ia dipindahkan ke penjara lain sebelum akhirnya membayar jaminan dan dibebaskan pada hari yang sama.
Akon, yang lahir di Amerika dari orang tua asal Senegal, dikenal luas sebagai penyanyi R&B sejak album debutnya pada 2004.
Penyanyi yang pernah dinominasikan Grammy ini memiliki puluhan lagu hits Top 10, termasuk “Smack That,” “I Wanna Love You,” dan “Locked Up.”
Selain berkarier musik, Akon juga aktif dalam kegiatan filantropi di Afrika, tempat ia menghabiskan masa kecilnya.
Hingga Rabu, perwakilan Akon belum memberikan komentar terkait penangkapan ini.
Laporan polisi Roswell mencatat bahwa Akon, yang tinggal di kawasan perumahan berpagar di Alpharetta, sebelumnya ditemukan pada 10 September di dalam Tesla Cybertruck yang mogok di jalan padat.
Petugas kemudian memanggil truk derek. Saat menunggu, polisi memeriksa plat nomor dan mendapati Akon tidak memiliki asuransi kendaraan yang sah serta SIM-nya ditangguhkan karena tidak hadir di persidangan pada Januari 2023.
Polisi menyita kendaraan tersebut dan menilang Akon karena mengemudi tanpa SIM yang sah. SIM yang dibawanya juga disita, dan polisi menemukan serta menyita alat vape ilegal.(Hny)

Tinggalkan Balasan