INDOPOLITIKA.COM – Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, tak bisa berkutik saat mereka diamankan polisi. Kedua orang tersebut adalah muncikari sejumlah PSK yang beroperasi di Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Usai diamankan, keduanya pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada operasi ini, selain mengamankan dua orang muncikari, polisi juga mengamankan sedikitnya 29 PSK.
Para PSK yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke panti rehabilitasi. Sedangkan terhadap dua muncikari, Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kedua muncikari itu, Dayat dan Prayitno, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 29 perempuan PSK dan dua muncikari tersebut ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar 22 00 WIB.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait praktik prostitusi masih berlangsung di eks lokalisasi Saritem.
“Dua laki-laki berperan sebagai muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK diamankan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, kemarin.
Dari kasus ini, ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas mengamankan barang bukti empat buku Transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dua kunci rumah bordil lokasi prostitusi.
Barang bukti itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk dijadikan sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp200.000-Rp 500.000.
“Dari hasil penjualan para perempuan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Dayat alias Ajat mengaku menjual 8 perempuan.
“Dari masing-masing PSK tersebut, tersangka Dayat menerima imbalan Rp200 dan Rp250.000 untuk satu tamu yang datang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, tersangka Prayitno mengaku menjual dua PSK. Dari dua PSK itu, tersangka mendapatkan bagian dari setiap tamu yang dilayani dengan tarif Rp400.000-Rp500.000. [Red]