INDOPOLITIKA.COM – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri mengungkap dan menangkap sindikat narkoba jaringan internasional. Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, Satgasus menyita 821 kilogram sabu atau senilai dengan Rp 4,5 triliun.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, 2 tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Yaman. Sigit menjelaskan, barang bukti disita yaitu narkoba yang telah dikemas dalam sebuah Tupperware sebanyak 517.200 gram sabu.

Saat penggrebegan, terlihat barang bukti Sabu dibungkus menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam ratusan boks. “Hari ini kita rilis tentang pengungkapan Narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Timur Tengah yang ditangkap tadi malam setengah 7, dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 821 Kilogram,” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan saat rilis di lokasi, Sabtu (23/5/2020).

Dikatakan Listyo, sebelum membongkar jaringan ini, pihak kepolisian sudah melakukan pengintain selama empat usai membongkar kasus serupa di Jakarta. “Untuk kedua tersangka, keseharian mereka merupakan pedagang rempah,” tambahnya.

Rencananya, sabu yang bisa dikonsumsi hingga 3,5 juta generasi muda itu akan dibawa ke Jakarta. “Dari hasil pengungkapan ini sebanyak 3,2 juta generasi bangsa berhasil diselamatkan dari penyalahgunanan Narkoba,” kata Listyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup.[rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com