INDOPOLITIKA.COMĀ – Polisi menangkap seorang pria berinisial DAP (39) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

“(Pelaku dijerat) UU Pornografi 281 KUHP yaitu pencabulan dimuka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Selasa (27/9/2022).

Yogen mengatakan pelaku mengincar korban yang berangkat kerja menggunakan KRL. Pelaku, kata Yogen, menggesekan alat kelaminnya ke belakang tubuh korban hingga ejakulasi.

“Pelaku di belakangnya berdiri berdekatan, kemudian si pelaku membuka resleting dan menggesek-gesekan alat kelamin sampai dengan klimaks. Dan dirasakan oleh korban ada sesuatu yang aneh,” ucap Yogen.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena terobsesi dari video porno yang kerap ditontonnya.

“Memang pelaku kebanyakan nonton film porno jadi mungkin terobsesi dengan hal seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi di dalam KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 06.40 WIB. Kondisi di dalam KRL saat itu padat penumpang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Tulus mengungkapkan awalnya pelaku memepet, lalu menggesekkan kelamin kepada korban yang sedang berdiri. Pelaku memepet sehingga bersentuhan dengan korban.

“Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam gerbong, bersentuhan sama bokong korban,” ujar Tulus saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9).

Bejatnya lagi, pelaku melakukan aksinya hingga ejakulasi. Korban yang kaget spontan berteriak hingga petugas keamanan dalam KRL (PKD) mengamankan pelaku.[dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com