INDOPOLITIKA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pelaku jual beli satwa yang dilindungi pemerintah. Pelaku diduga sudah dua kali melakukan tindakan tak terpuji tersebut.

Kebagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial Y (43) bergabung dalam sindikat internasional perdagangan hewan.

“Pelaku ini (Y) sudah 2 kali melakukan perdagangan satwa dan dia diduga sindikat internasional perdagangan hewan baik dari indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya,” kata Asep di Humas Mabes Polri, Selasa (17/12/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa satwa langka serta barang-barang yang dimiliki pelaku.

“14 ekor anak singa jenis panthera Leo, 1 ekor anakan leopard dan 59 ekor kura-kura jenis Indian star yang dilindungi badan dunia dengan perkiraan harga 100 juta perekornya,”

“Kemudian satu unit mobil avanza yang merupakan alat transportasi dari kegiatan mereka selama melakukan aksinya,” sambungnya.

Asep menyampaikan, pelaku melakuakan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Juga di akumulasi dengan undang-undang tentang karantina hewan.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.[rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com