INDOPOLITIKA – Personel Ditreskrimum Polda Banten harus berusaha keras hingga kejar-kejaran penuh dramatis dengan salah satu tokoh Banten Abah Entus Jempol saat hendak ditangkap.
Aksi dramatis polisi dengan tokoh Banten Abah Entus Jempol dilakukan untuk menangkapnya usai Abah Entus Jempol ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Akademi kepolisian (Akpol) oleh korbannya.
Calo Akpol Abah Entus Jempol dilaporkan korbannya yang konon sudah menyetorkan uang hingga Rp1 Miliar demi bisa masuk Akpol. Saat hendak ditangkap. Abah Entus Jempol berusaha melarikan diri.
Abah Entus jempol juga sempat menabrak mobil polisi hingga ringsek yang berhasil menyalip kendaraanya.
Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, dugaan penipuan tokoh Banten Abah Entus Jempol yang menipu korbannya sebesar Rp1 miliar bermula, ketika korban berinisial LS berniat mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri.
Dua orang berinisial AR dan HY mengenalkan korban dengan tersangka NR alias Abah Entus Jempol.
“Setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” ujar Kombes Pol Dian Setiawan, dikutip Jumat, (16/01/2026).
Abah Entus Jempol menjanjikan bisa membantu anak korban lolos Akpol dengan biaya Rp 1 miliar. Korban percaya dan membayarkan uang yang diminta.
Seluruh proses seleksi diikuti seperti biasanya. Namun saat pengumuman, sang anak ternyata tidak lulus.
“Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Korban Laporkan Abah Entus Jempol
Kesal ditipu Abah Entus Jempol, korban melaporkan hal itu ke Polda Banten. Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tersangka tidak pernah hadir.
Hingga pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa membawa pelaku ke Polda Banten untuk dimintai keterangan.
Lagi-lagi, Entus Jempol meminta kelonggaran waktu, dengan alasan mau mengantarkan istrinya.
Penangkapan Dilakukan Dramatis
Setelah itu, tersangka kabur ke wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena terjadi kejar-kejaran mobil di jalan raya hingga ke Gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Red)












Tinggalkan Balasan