INDOPOLITIKA.COM – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus manipulasi data website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
“Tersangka terdiri dari 3 orang pria,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidesiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (23/11).
Reinhard mengatakan satu dari tiga tersangka kasus ini berinisial FI telah berhasil ditangkap dan ditahan. Namun, dua tersangka lain masih dalam proses pencarian.
Dalam modusnya, Reinhard mengatakan para tersangka berperan sebagai pengelola dan pembuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.
Ia menyebut ada enam website palsu yang dibuat para tersangka yakni https://tiketformulaeprix.com/, https://formulaejakartaprix.com/, https://registerbrimobile.com/, https://registerbrilink.com/, https://brimo-link.com/, https://registerbrimo.com/.
Secara rinci, Reinhard menjelaskan tersangka FI berperan untuk membuat, mengelola dan menjalankan website.
Sementara itu, dua orang lainnya yaitu H berperan membantu melakukan pembuatan website. Lalu tersangka inisial N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.
“Terangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan,” ucap dia.
Adapun kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 Mei 2022, dengan pelapor atas nama Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022.
Selanjutnya, laporan polisi nomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor atas nama Andrie Juniarsa selaku Operational Risk Division – Fraud Management dan Recovery Desk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dari kasus ini, Reinhard menyebut ada sejumlah barang bukti diamankan yakni 1 buah handphone merk Redmi Note 8 Pro, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik,” imbau Reinhard.(red)