INDOPOLITIKA – Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial TRM sebagai tersangka dalam kasus produksi minyak goreng ilegal di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka diketahui mengemas ulang minyak goreng dengan merek MinyaKita dan mengurangi takarannya.
Dari aksinya, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 600 juta setiap bulan.
“Modus operandinya memungkinkan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 600 juta per bulan,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, pada Senin (10/3/2025).
“Untuk saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut. Berdasarkan informasi awal, minyak tersebut berasal dari minyak curah. Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan oplosan,” tambahnya.
Selain itu, TRM dijerat dengan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen. Namun, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.
“Untuk sementara, tindak pidana yang dikenakan kepada pelaku adalah terkait perlindungan konsumen, karena ia mengurangi kualitas dan mutu minyak yang diperjualbelikan,” pungkasnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan