INDOPOLITIKA – Dua orang berinisial NY (53) dan NY (53) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu, ditangkap aparat Polres Resor Nganjuk.

Keduanya, warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap kemarin. Kapolres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Siswantoro, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kepolisian menduga peredaran uang palsu ini bertujuan untuk memengaruhi jalannya Pilkada. Namun, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp10.450.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta tas, ponsel, dan sepeda motor.

“Awalnya, Polsek Sawahan menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di pasar. Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar Julkifli.

Julkifli menambahkan bahwa pelaku mengedarkan uang palsu dengan memanfaatkan masa tenang Pilkada, di mana banyak aktivitas ekonomi dan sosial, termasuk distribusi bantuan dana dan transaksi politik.

“Uang palsu yang diedarkan oleh para tersangka tidak ada kaitannya dengan Pilkada atau serangan fajar, melainkan hanya memanfaatkan momen tersebut,” jelas Julkifli.

Julkifli juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan uang yang mencurigakan.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com