INDOPOLITIKA – Polres Tangsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu, dengan menyita barang bukti sebanyak 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu.
https://indopolitika.com/tag/sabu/Kapolres Tangsel, AKBP Victor DH Inkiriwang, mengatakan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 4.613.000.000.
“Barang bukti yang disita yaitu 9.206 butir ekstasi dan sabu seberat 7,2 gram yang jika diakumulasikan dalam rupiah senilai Rp 4.613.000.000,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dua tersangka yang ditangkap adalah RH dan FY. Penangkapan keduanya dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Tangsel, yang dipimpin oleh AKP Pardiman, menelusuri informasi terkait jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
RH ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dan dari tangan RH, polisi menyita 6 butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan RH, tim kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada 28 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat digeledah, ditemukan 9.206 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang.
Selain itu, dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk satu unit mobil operasional tersangka, alat komunikasi, timbangan digital, bong, dan korek api.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang menambahkan, ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. Kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba yang melibatkan Sulawesi, Jakarta, Tangerang, dan Bali.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tangsel masih mengembangkan jaringan tersebut dan memburu dua tersangka lainnya yang berinisial WI dan UN, yang masih buron.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan