INDOPOLITIKA – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menggerebek sebuah kios yang menjual obat keras dengan kedok toko aksesoris handphone (HP) di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (10/4/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah obat keras dan mengamankan dua pria, masing-masing sebagai penjual dan pembeli.

Wakil Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Dadang Garnadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap kios tersebut.

“Setelah menerima aduan masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Kemudian, kami melakukan tindakan tegas dengan menggeledah lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Dadang.

Kompol Dadang menambahkan bahwa kedua pria, yakni penjual dan pembeli, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kios yang beroperasi di atas trotoar ini tidak memiliki izin resmi.

“Kami mengamankan dua orang, yakni penjual dan pembeli. Kios ini berbentuk kontainer dan didirikan di atas trotoar, sehingga jelas tidak memiliki izin yang sah,” jelas Kompol Dadang.

Menurutnya, kios tersebut hanya menjual aksesoris HP sebagai modus untuk mengelabui aparat. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam kios tersebut.

“Modusnya menjual casing HP, tapi saat kami geledah bagian bawah etalase, kami menemukan obat keras. Berdasarkan pengakuan sementara, penjual sudah melakukan praktik ini selama empat sampai lima bulan,” tambahnya.

Kompol Dadang juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Bandung masih akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penjualan obat keras ini. Saat ini, kedua pria tersebut ditahan di Mapolrestabes Bandung.

“Barang bukti masih kami data. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok dan pemilik obat keras tersebut. Penjual akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com