INDOPOLITIKA.COM- Indikasi tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan Husen Alatas (HA) lewat kedok pengobatan alternatif terhadap korbannya menguat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti. Polisi mengatakan, Husen Alatas melakukan praktik pengobatan alternatif salama bertahun-tahun.

“Sudah tahunan (buka praktik),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).

Yusri menambahkan, pihaknya masih melakukan penelusuran jumlah korban dalam kasus pencabulan. Sebab saat ini hanya ada satu korban yang melaporkan atas pencabulan tersebut. “Kita masih dalami terus dan adanya indikasi korban-korban lain,” jelasnya.

Husen Alatas ditangkap Senin, 16 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 KUHP. Pasal itu berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com