INDOPOLITIKA.COM – Rencana pengangkatan 57 pegawai eks KPK oleh Polri mulai diproses menyusul dikeluarkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, untuk pengangkatan mereka.
Isi surat bernomor B/1534/M.SM.01.00/2021 dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilayangkan 16 Oktober itu, Tjahjo meminta Polri membuat seleksi secara khusus terhadap Novel Baswedan dkk.
“Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait,” tulis Tjahjo dalam poin e surat tersebut.
“Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri,” tulis Tjahjo di poin f.
Surat MenPan-RB tersebut langsung ditanggapi Polri dan saat ini sedang diproses secara internal. “Sudah (diterima). Dan itu masih dalam proses. Mudah-mudahan kami lagi dalam proses menindaklanjuti,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN. ”Kita tunggu saja, masih dalam proses,” kata Ahmad Ramadhan.
Surat permohonan MenpanRB ini merupakan respons atas surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021. Surat itu juga hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 tertanggal 27 September 2021 tentang persetujuan terhadap rencana Kapolri untuk pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. [asa]












Tinggalkan Balasan