INDOPOLITIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang diketahui kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai target konsumennya.
Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolsek Mauk, yang dipimpin oleh Kapolsek Mauk AKP Subarjo atas arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
KH ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkotika di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (15/5/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 360 butir obat keras jenis hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000.
āAnggota kami langsung mengamankan KH alias Acong saat melakukan transaksi. Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial H, yang kini masih dalam penyelidikan,ā jelas Kapolsek Mauk AKP Subarjo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KH telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Mirisnya, mayoritas konsumennya merupakan pelajar SMP dan SMA.
āKami sangat prihatin karena konsumen yang disasar adalah anak-anak di bawah umur. Padahal mereka masih berada dalam masa pembinaan dan pendidikan,ā tambah Kapolsek.
KH yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku menjual obat-obatan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia bahkan bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari dari aktivitas ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
AKP Subarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya yang membahayakan generasi muda.
āKami tidak akan segan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak masa depan anak bangsa,ā tegasnya.(Red)
Tinggalkan Balasan