INDOPOLITIKA – Posan Tobing dan Julie Angelia, atau yang lebih dikenal dengan nama Pare, akhirnya memberikan penjelasan terkait putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam kasus yang melibatkan mereka dengan salah satu anggota band Kotak, Cella.
Kuasa hukum Posan dan Pare, Minola Sebayang, menyayangkan adanya informasi yang dinilai menyesatkan mengenai hasil putusan tersebut.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya bukanlah mengenai kepemilikan merek band Kotak, melainkan terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh Cella.
“Ini bukan tentang gugatan merek Kotak, meskipun ada hubungannya, namun itu bukanlah inti permasalahannya. Yang kami gugat adalah tindakan ingkar janji, atau wanprestasi, yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutuskan,” ungkap Minola Sebayang dalam konferensi pers di kantornya, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5).
Menurut Minola Sebayang, Cella bersama Posan, Icez, dan Pare pernah membuat komitmen tertulis yang menyatakan mereka adalah pendiri band Kotak.
Namun, Cella dianggap melanggar komitmen tersebut dengan mendaftarkan nama “Kotak” bersama anggota lainnya tanpa melibatkan pihak-pihak yang sebelumnya turut mendirikan band tersebut.
“Yang kami gugat adalah perbuatan ingkar janji, dalam bentuk pendaftaran, namun Pengadilan Negeri yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi dianggap sah-sah saja,” lanjut Minola.
“Karena itu terkait pendaftaran merek, dianggap menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri, tapi mereka lupa bahwa yang kami permasalahkan adalah ingkar janji, tindakan ingkarnya itu yang kami gugat,” tambahnya.
Dengan demikian, pihak Posan dan Pare berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Minola berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa substansi perkara secara lebih teliti sebelum mengeluarkan keputusan.
“Kami akan mengajukan kasasi, batas waktu pengajuan kami sampai tanggal 28 Mei. Setelah kami ajukan kasasi, kami akan mengumumkan memori kasasi,” tutup Minola.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan Posan Tobing dan Pare ditolak oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan alasan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan mereka.
Keputusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang menyatakan bahwa perkara ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Niaga karena berkaitan dengan pendaftaran merek “Kotak”, bukan Pengadilan Negeri.(Hny)
Tinggalkan Balasan