INDOPOLITIKA – Empat pejabat di lingkup Pemkot Medan, terbukti positif narkoba. Hal ini dibuktikan usai para camat dan lurah tersebut melakukan tes urine pada April 2025 lalu di Rumah Dinas Wali Kota Medan.
Buntut hal itu, mereka pun dinonaktifkan dari jabatannya oleh Wali Kota Medan, Rico Waas. Adapun keempatnya adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, Selasa (3/6) sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
“SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, pada Rabu (4/6/2025).
Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, kata Subhan, kedua lurah sudah bebas dari jabatannya sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
“Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim ad hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat HS sudah dilakukan penonaktifan sementara sejak Senin (2/6/).
HS adalah camat yang juga viral sesak napas saat diperiksa inspektorat dalam kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
“Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota pada Selasa (3/6). Artinya yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara,” ujar Subhan.
Subhan bilang, pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat tersebut.
Penjelasan BNN Sumut
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, menjelaskan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6).
Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi.
Kata dia, HS pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013. Namun, belakangan HS justru menggunakan obat penenang juga.
“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.
Sementara, Lurah Gaharu HSS, mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). (Red)
Tinggalkan Balasan