INDOPOLITIKA.COM – Kebijakan PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7/2021) mulai pukul 00.00 WIB. Polda Banten lakukan pengendalian mobilitas mulai tengah malam.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup/diperketat untuk membatasi mobilisasi warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat,” kata Kapolda Banten Irjen (Pol) Rudy Heriyanto, dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Menurut Rudy, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tengah malam nanti. Dia menegaskan melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19.
“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” paparnya.(net)
Tinggalkan Balasan