INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah berencana menerapkan status level 3 ke semua daerah di Indonesia pada saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, kebijakan soal pembatasan harus tetap berdasarkan kajian ilmiah atau scientific based evidence sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan-kebijakan sebelumnya.
“Nanti penerapan PPKM level apapun tetap kita harus mengingatkan prokes 5M dan penerapan 3T yang paling penting. Tentang kebijakan PPKM saat libur Nataru wajib berdasarkan scientific based berdasarkan data sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu,” ujar dia dalam keterangannya.
Pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Mufida meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan pembatasan.
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) ini lebih menekankan pembatasan bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.