INDOPOLITIKA.COM – Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali mulai berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021).

Terdapat sejumlah penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Aturan anyar itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

Salah satu poin aturannya adalah, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan ditutup.

“Setidaknya ada 24 mal di Kota Surabaya yang ikut dalam uji coba pembukaan mal,” kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Jawa Timur (Jatim) Sutandi Purnomosidi, Selasa (10/8/2021).

Meski begitu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi pengunjung sebelum masuk mal. Diantaranya, pengunjung wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang memasuki mal wajib mengisi data diri di aplikasi tersebut, menscan barcode yang disediakan pihak mal.

“Kita ikuti aturan dari pusat, pengunjung yang belum vaksin, jangan dulu ke mal. Sebab, hanya pengunjung yang sudah tervaksin boleh masuk, atau menunjukkan antigen negatif atau swab PCR negatif,” tambahnya.(net)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com