Indopolitika.com – KPU melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2014, Minggu, (1/5). Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh nomor urut 1 dan Joko Widodo mendapat nomor urut 2.
Sebelumnya, KPU menetapkan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta sebagai peserta Pilpres 2014 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 453/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Capres dan Cawapres 2014. Keputusan dibuat setelah kedua kubu dinyatakan memenuhi 26 dokumen yang menjadi persyaratan pasangan calon.
Pasangan Jokowi-JK diusung empat partai politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Patai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB). (Ind)