INDOPOLITIKA – Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pasangan ayah dan anak berinisial S dan D di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Bumi Waras dan diduga telah lama melakukan aksi pemerasan terhadap para pedagang pasar.
“Para pelaku melakukan pungli dengan modus retribusi kepada pedagang di Pasar Gudang Lelang,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung pada Selasa siang, 13 Mei 2025, setelah menerima laporan dari pedagang yang merasa dirugikan.
Setiap harinya, S dan D menarik uang sebesar Rp 7.500 dari sekitar 100 kios, dengan dalih untuk membayar biaya listrik dan kebersihan.
Saat ditangkap, keduanya kedapatan sedang memungut uang dari sejumlah pedagang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 488.000.
“Kami masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pungli ini,” tambah Alfret.
Keduanya kini dikenai Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.(Hny)
Tinggalkan Balasan