INDOPOLITIKA – Polemik mengenai perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini telah menjadi perhatian pemerintah pusat, dengan Presiden Prabowo Subianto turun langsung untuk menyelesaikannya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara DPR dan Presiden. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut.

“Dari hasil pembicaraan kami dengan Presiden, beliau memutuskan untuk mengambil alih persoalan tapal batas yang menjadi konflik antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco, kemarin.

Dasco, yang juga merupakan Ketua Harian Partai Gerindra, menambahkan bahwa keputusan akhir terkait kepemilikan empat pulau yang disengketakan akan diumumkan paling lambat dalam waktu satu minggu.

“Presiden akan menetapkan keputusan resmi mengenai hal ini dalam pekan depan,” ujarnya.

Perselisihan ini mencuat setelah empat pulau yang sebelumnya diyakini sebagai bagian dari Aceh, dinyatakan masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan keputusan pada 25 April 2025 yang memperkuat klaim Sumatera Utara atas keempat pulau itu. Keputusan ini turut didukung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Namun, Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa perjuangan untuk mempertahankan keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh sudah berlangsung sejak lama.

“Perubahan status pulau-pulau tersebut sudah dimulai jauh sebelum tahun 2022, sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Sejak 2022, sudah dilakukan beberapa koordinasi dan survei lapangan bersama Kemendagri,” jelas Syakir pada Senin (26/5).

Pemerintah Aceh pun terus mendorong peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut, dengan harapan bahwa keempat pulau dapat dikembalikan ke wilayah administratif Aceh.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com