INDOPOLITIKA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan yang menyebabkan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pencabutan izin ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi.
Daftar 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:
A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare
- PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
- PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
- PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre
- PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
- PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
- PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
- PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
- PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
- PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare
- PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
- PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare
- PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
- PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
- PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
- PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
- PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
- PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
- PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
- PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
- PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:
A. Aceh sebanyak 2 unit
- PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
- CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
B. Sumut sebanyak 2 unit
- PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
- PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
C. Sumbar sebanyak 2 unit
- PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
- PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun. (Red)












Tinggalkan Balasan