INDOPOLITIKA.COM – Komisi IX DPR RI menilai keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan benar-benar tak maksimal bahkan cenderung tidak berdaya. Karenanya, Dewas ini dikasih kartu merah atau rapor merah atas kinerjanya selama ini.

“Saya benar-benar tidak merasa entah harus ngomong apa kepada Dewan Pengawas ini. Antara mau tertawa dan marah. Ya sudah lah, saya kasih kartu merah,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar, usai mendengarkan pemaparan hasil kerja Dewas BPJS, saat berlangsungnya rapat bersama dengan Menteri Kesehatan dan BPJS, Kamis, (7/11/2019).

Rapat tersebut hingga Jumat (8/11/2019) pukul 01.00WIB masih berlangsung dan berlangsung sengit. Terutama terkait dengan rekomendasi Komisi IX kepada Kemenkes maupun BPJS terkait kenaikan iuran BPJS ini.

“Bapak ibu Dewas BPJS masih menjabat satu tahun lagi ya. Saya minta untuk memaksimalkan waktu yang ada untuk meningkatkan kinerja. Masih satu tahun lagi, masih ada waktu untuk memperbaiki semuanya,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Dewas BPJS Kesehatan Sri Hartati dalam menjawab pertanyaan anggota Komisi IX terkait kinerja mereka selama ini membeberkan, bahwa fungsi dewan pengawas itu adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.

“Dewas ini tugasnya mengawasi direksi. Jadi sekali lagi, didalam Undang-undang BPJS pasal 22 tugas dewan pengawas itu adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di BPJS,” katanya.

Lanjut dia, kemudian tugasnya adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja direksi atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan dana jaminan sosial oleh direksi atas pengawasan tersebut. “Tugas dewan pengawas adalah memberikan saran nasihat dan pertimbangan. Itu saja jadi tugas kami,” tuntasnya.[asa]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com