INDOPOLITIKA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan bahwa inhaler merek Hong Thai asal Thailand yang tengah viral tidak terdaftar secara resmi di Indonesia, sehingga dinyatakan sebagai produk ilegal.
BPOM menegaskan bahwa produk ilegal tidak dapat dijamin keamanannya. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) Thailand, inhaler tersebut terbukti tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.
“Dari hasil penelusuran dalam database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM, sehingga termasuk kategori produk ilegal dan tidak boleh diedarkan di Indonesia,” tulis BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/11).
Hasil penelusuran BPOM menemukan sebanyak 539 tautan penjualan produk Hong Thai dengan perkiraan total penjualan mencapai 29.589 unit, yang bernilai ekonomi lebih dari Rp 925 juta.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk menindaklanjuti serta menghapus (take down) seluruh tautan penjualan produk ilegal tersebut.(Hny)










Tinggalkan Balasan