INDOPOLITIKA – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah (29) di Kota Serang, terus diselidiki. Saat ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.
Selain dua anggota TNI, dua pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MS dan JH. Sementara dua anggota TNI yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang adalah Pratu FS dan Pratu MI.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan JH dan rekannya MS yang juga warga sipil, mengeroyok Fahrul hingga tewas bersama dua anggota TNI yang saat ini juga sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Untuk profesi tersangka, yang satunya pelajar (MS) dan satunya (JH) karyawan BUMN (PT Indonesia Power). Semua tersangka teman nongkrong,” katanya.
Kronologis Pengeroyokan
Yudha menuturkan peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 April, bermula saat keempat tersangka kesal dengan suara bising knalpot mobil milik teman korban bernama Alif saat berpapasan di lampu merah Pisang Mas, Kota Serang.
Keempat tersangka kemudian mengejar mobil Alif yang berisi empat warga sipil lainnya hingga ke depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Di sana kemudian terjadi keributan.
Korban Fahrul yang mencoba melerai kemudian dikeroyok oleh para tersangka menggunakan tangan kosong dan helm. Diketahui para tersangka sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Ini kejadiannya hanya tidak senang di lampu merah kalau temen korban menggeber mobil dan membuat para tersangka tidak senang,” kata Yudha.
Sehabis memukuli Fahrul, JH dan MS mengaku sempat kembali ke tempat hiburan malam lainnya tapi tidak ikut dua anggota TNI yang pergi ke kontrakan 27 di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Di kontrakan itu, dua anggota TNI tersebut kembali melakukan pemukulan kepada warga sipil lain.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan