INDOPOLITIKA.COM – Sebagai lembaga legislatif, DPR RI tidak saja menjadi parlemen modern, namun diharapkan menjadi penghasil undang-undang (UU) berkualitas. UU yang dihasilkannya juga harus betul-betul bermanfaat bagi rakyat.

“Visi misi Pimpinan DPR bagaimana parlemen itu bermartabat, lebih maju, dan lembaga penghasil UU yang berkualitas,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Soal produk legislasi, Puan menekankan agar semua RUU yang akan dibahas tidak saja berkualitas, tapi juga pro rakyat, bermanfaat untuk rakyat, dan bisa diselesaikan tepat waktu.

“Setiap komisi memprioritaskan hanya maksimal dua UU,” tegasnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sebanyak 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dari 247, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.

“Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU Carry Over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com