INDOPOLITIKA – Ketua DPR Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Kepolisian RI (Polri) buntut kasus pelecehan seksual anak dan video porno. 

Ketua DPR Puan Maharani menilai, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus diberi sanksi berat atas perbuatan kejinya. 

 “Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” kata Puan Maharani saat diwawancara di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini. 

Puan mengingatkan Polri agar jangan sampai kasus seperti yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajaini terulang di kemudian hari, terlebih apa yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.  

“Dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” imbau Puan.  

Dia juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Dalam kasus ini, AKBP Fajar disebut melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur yakni anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.   

“Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” tegas Puan.   

Sebelumnya, Puan juga telah menyatakan bahwa hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada AKBP Fajar. Pasalnya, yang dilakukan Fajar termasuk kejahatan luar biasa.   

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” ujar Puan Maharani, Jumat, (14/3/2025).  

Menurut mantan Menko PMK ini, pemberatan hukuman terhadap AKBP Fajar pun sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di mana ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Puan meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut.   

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tuturnya.  

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal bagi para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia meminta penegak hukum beserta stakeholder terkait untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.   

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” tutup Puan. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com