INDOPOLITIKA.COM – Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, merasa kecewa atas isi pidato presiden Jokowi. Hal itu disampaikan oleh Peneliti PUKAT Yuris Rezha Kurniawan. 

Yuris menilai beberapa poin yang disampaikan sama sekali tidak menyinggung persoalan hukum, utamanya dalam pemberantasan korupsi.

“Saya pikir Pak Presiden tentu punya alasan untuk tidak menyinggung semua isu satu per satu dalam pidato pelantikan,” katanya saat dihubungi Indopolitika,  Minggu (20/10).

Yuris mengatakan, persoalan korupsi yang belakangan menjadi momok menakutkan di negeri ini sejatinya penting untuk disampaikan. Terlebih, banyaknya desakan para masyarakat sipil dan mahasiswa yang menginginkan adanya Perppu KPK.

“Namun di tengah isu KPK yang saat ini sedang menjadi sorotan publik, presiden seperti belum memberi kepastian terhadap komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Diakui Yuris, semakin kuatnya desakan masyarakat yang menginginkan Presiden mengeluarkan Perppu KPK, harusnya menjadi isu prioritas yang disampaikan presiden Jokowi saat membacakan pidato pelantikan.

“Dorongan Perppu KPK dari publik juga semakin menguat. Menurut kami, isu ini harus menjadi prioritas setelah presiden dilantik,” akunya.

Karena itu, jika pemerintah tidak mampu membereskan UU KPK yang dinilai dapat melumpuhkan KPK. Yuris mengatakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK untuk periode ke depan akan mundur ke belakang.

“KPK akan kesulitan menangani kasus-kasus korupsi besar karena keterbatasan kewenangan. Serta kasus korupsi yang diduga melibatkan lingkaran elit pemerintah karena dalam proses penegakan hukum KPK tidak lagi independen,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, dalam pidatonya Jokowi menyampaikan lima agenda prioritas pemerintahannya dalam lima tahun mendatang.

Lima agenda tersebut yakni pertama, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru dan mengakseler.

Ketiga, menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi. Terkait hal ini, Jokowi menegaskan bakal memangkas segala bentuk kendala regulasi.

Pemerintah, kata dia, akan mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Menurut Jokowi, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, bahkan puluhan UU. Program keempat yakni, penyederhanaan birokrasi dan kelima, transformasi ekonomi.[ab] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com