INDOPOLITIKA – Proses pengurusan sertifikat halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti warteg masih menghadapi sejumlah hambatan, salah satunya adalah pungutan liar (pungli).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan Barras, menyoroti ketidakmauan pemilik warteg untuk mengajukan sertifikasi halal karena adanya biaya tidak resmi yang harus dibayar.
Hasil survei terhadap 100 warteg di Jakarta Utara mengungkapkan bahwa seluruh pemilik warteg sebenarnya ingin memperoleh sertifikasi halal. Namun, terdapat oknum yang meminta pungli sebesar Rp 10 juta per warteg sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Haikal menjelaskan bahwa praktik pungli ini berdampak buruk bagi posisi Indonesia di industri produk halal global.
Saat ini, Indonesia berada di peringkat kedelapan sebagai negara penghasil produk halal dengan nilai ekspor mencapai USD 13 miliar. Sementara itu, China menduduki posisi teratas sebagai negara penghasil produk halal terbesar di dunia.
“Masalahnya adalah soal kepatuhan. Kenapa? Karena kita berada di posisi kedelapan dengan angka ekspor USD 13 miliar. Dan siapa yang nomor satu? China,” jelas Haikal.
Ia menekankan bahwa fenomena ini harus segera diselesaikan agar Indonesia bisa lebih bersaing di industri halal global dan memudahkan pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal tanpa harus menghadapi pungutan liar.(Hny)
Tinggalkan Balasan