Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto membacakan hasil pertimbangan MK atas salah satu dalil dari pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019), yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pemohon mengajukan dalil ke persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait, Jokowi-Ma’ruf.

Pihak pemohon dengan dalil tersebut menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media mainstream bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, sehingga tidak ada hubungannya dengan pihak terkait, dan bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.

Selain pihak terkait, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi. Oleh dari itu, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com