INDOPOLITIKA.COM – Mendekati Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tangerang, baliho dukungan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menuju kursi Bupati ramai diperbincangkan. Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan sebut tidak menyalahi hukum.
“Ya jadi secara hukum itu tidak menyalahi. Jadi begini, itu tidak bisa dibuktikan. Bahwa orang yang bersangkutan itulah yang memasang baliho. Bisa jadi dikatakan bahwa itu dipasang oleh masyarakat atau simpatisan, agar Sekda maju di Pilkada 2024, ” kata Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan kepada Wartawan, Jumat (15/3/2024).
Lanjut Tamil, ketika akan dilaporkanpun. Terkait baliho-baliho dukungan terhadap Moch. Maesyal Rasyid atau Rudi Maesyal memang belum bisa. Pasalnya, mekanisme Pilkada 2024 belum dimulai.
“Kalau mau dilaporkampun belum bisa, karena Pilkada belum dimulai. Jadi dalam hukum itu ada sebuah, asas yang menyatakan, seseorang belum bisa dihukum sebelum ada aturan yang mengaturnya,” tandasnya.
Tamil menegaskan. Maka, banyaknya baliho-baliho dukungan terhadap Moch. Maesyal Rasyid untuk menjadi Bupati 2024-2029, tidak bisa diberikan hukuman. Meski saat ini masih sebagai ASN.
“Jadi seperti baliho-balihonya Moch. Maesyal Rasyid ini, ya tidak bisa dihukum, karena aturanya belum ada. Kontestasinya belum dimulai, dan yang masang baliho juga bukan dia (Moch. Maesyal Rasyid),” tandasnya.(Red)
Tinggalkan Balasan