Banten – Merujuk pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat yang tidak akan menangani sengketa perhitungan suara Pilkada serentak. Menurut Ramdan Alamsyah, perolehan suara Pemenang Pilkada Banten hasil real count dan rekapitulasi KPU Provinsi Banten adalah WH-Andika.

Ramdan Alamsyah selaku Koordinator Tim Kuasa hukum Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) melanjutkan, artinya dari statmen Ketua MK tersebut sudah ada ketegasan pemenang Pilkada Banten yakni pasangan nomor urut 1.

“MK akan konsisten dengan putusannya. Menangani sengketa karena pencalonan, bukan perselisihan hasil lantraean persoalan tersebut bukan kewenangan MK. Perkara itu seharusnya sudah diselesaikan di tingkat yang berwenang. Ini merupakan ketegasan yang luar biasa, supaya tidak ada lagi persepsi yang berbeda dalam Pilkada serentak tahun Ini, dan hal ini menghapuskan paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesai Semua Masalah Pilkada,” kata Ramdan ketika dihubungi PenaMerdeka.com, Jumat (3/3).

Masih kata Ramdan, yang membuat kami daritim kuasa hukum paslon WH-Andika lega adalah ketegasan Ketua MK mengenai legal formil syarat diajukannya gugatan ke MK lantaran merujuk UU No 10 2016 dan PMK yang dibuat Oleh MK sendiri.

Yakni adanya batasan jumlah prosentase selisih suara. WH-Andika  adalah pemenang Pilkada Banten dalam real count dan rekapitulasi suara yang sudah digelar KPUD Banten dalam rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu.

“Mengingat selisih pemenang Pilkada ini antara WH-Andika dan Rano-Embay sebesar 1,9 % sesuai PMK dan UU no 10 tahun 2016 maka Rano – Embay jika menggugat ke MK tidak memenuhi syarat formil hukum.”

“Yaa sudah bisa disimpulkan kan jika pemenang Pilkada Banten ini untuk pasangan nomor urut 1,” tegasnya

Seperti pernyataan Ketua MK beberapa waktu lalu sambung Ramdan, bahwa MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK, Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen.

“Jadi kalau tidak memenuhi syarat ini percuma kalau mau adukan ke MK. Kalau mau sengketa di sini tolong pelajari putusan kita waktu menangani Pilkada tahun 2015,” ungkapnya.

Untuk itu tambahnya lagi, hal ini semakin menegaskan bahwa pasangan Rano-Embay gugatannya jika diajukan ke MK akan sia-sia saja, oleh karena itu kami sarankan Kepada Rano – Embay untuk menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kemenangan paslon nomor urut 1 dalam Pilkada tahun Ini, kan masih ada kesempatan Untuk 5 tahun lagi.

“Semakin memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan, akan semakin membuat suasana gaduh di Banten,” ungkap dia

Kami do’a kan dari hasil pemenang yang sudah terlihat semoga MK dapat menegakan aturan dan UU sebagai pedoman memutuskan perkara yang Akan disidangkan.

“Keyakinan kami bahwa MK tidak Akan menabrak UU dan Peraturan yang dibuatnya sendiri sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK yang akan melaksanakan UU sebagai pedoman bertindak dan memutuskan suatu perkara. Sekarang hasil Pemenan Pilkada Banten kita kawal secara bersama,” pungkasnya.

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com