INDOPOLITIKA.COM – Jaksa Penuntut Umum KPK berencana memanggil mantan Gubernur Banten Rano Karno, terkait namanya yang selalu disebut dalam berbagai persidangan, terkait aliran dana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2011-2012.
“Ya pasti (dipanggil-red) lah,” ungkap Roy Suryadi, JPU KPK usai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 9/1/2020).
Meski demikian ia enggan menyebutkan kapan waktu pemanggilan Rano Karno sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Wawan ini.
Rano Membantah
Sementara itu, Rano Karno yang kerap disebut namanya, dalam keterangan tertulisnya membantah dengan tegas tuduhan mantan Kepala Dinas Kesehatan Djaja Buddy Suhardja merupakan fitnah. Pada sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rano disebut terima uang ‘cipratan’ proyek senilai Rp700 juta.
“Pertama, ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman penegak hukum. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada,” kata Rano lewat keterangan tertulisnya, kemarin.
Selain itu, si Doel juga membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Djaja. Ia mengingatkan bahwa setiap kesaksian palsu yang disampaikan di persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan.
Tinggalkan Balasan