INDOPOLITIKA – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel maupun restoran, asalkan dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan.

“Kita juga harus memikirkan sektor hotel dan restoran. Mereka memiliki banyak karyawan dan rantai pasokan yang mendukung kebutuhan kita sehari-hari,” ujar Tito dalam keterangannya dikutip Kamis, 5 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran tetap diperbolehkan selama kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata.

Tito juga menyampaikan bahwa arahan ini selaras dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar sektor perhotelan dan restoran tetap beroperasi di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.

Menurut Tito, efisiensi tetap penting, namun bukan berarti anggaran untuk sektor tersebut dihilangkan sepenuhnya. Ia menyarankan agar kegiatan Pemda dapat diarahkan ke hotel-hotel atau restoran yang terdampak berat dan hampir gulung tikar, agar sektor ini tetap bertahan.

“Kalau sektor swasta tidak bergerak, jangan berharap ekonomi bisa tumbuh dengan cepat,” tutupnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com