INDOPOLITIKA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti memberikan tanggapan tegas terkait wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, jika OTT dihapus, itu sama saja dengan membubarkan KPK. Ray Rangkuti menegaskan, penghapusan OTT akan menghilangkan salah satu metode utama dalam pemberantasan korupsi yang selama ini telah terbukti efektif.
“Jika OTT dihapus, lebih baik sekalian saja dibubarkan lembaga ini,” ujarnya dalam wawancara, Selasa (26/11/2024).
Ray juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap calon pimpinan KPK saat ini, yang sebagian besar berasal dari kalangan aparat penegak hukum.
Dia menilai hal ini akan menghambat independensi KPK, karena mereka mungkin kesulitan untuk bekerja objektif dengan latar belakang yang terkait erat dengan institusi penegak hukum sebelumnya.
“Untuk apa ada lembaga yang berfungsi sama, kalau justru memboroskan anggaran dan menciptakan inefisiensi? Lebih baik dikembalikan saja ke kepolisian atau kejaksaan,” lanjutnya.
Ray menambahkan bahwa KPK seharusnya dipimpin oleh orang-orang yang tidak berlatar belakang aparat penegak hukum. Dia mengusulkan, agar pimpinan KPK tidak boleh berasal dari kalangan perwira aktif atau jaksa, kecuali mereka sudah pensiun minimal lima tahun.
“Perlu ada rombakan besar-besaran dan revisi Undang-Undang KPK untuk memulihkan semangat asli lembaga ini,” tandas Ray.
Sebelumnya, calon pimpinan KPK Johanis Tanak menyatakan siap menghapus kebijakan OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Johanis beralasan bahwa OTT bertentangan dengan prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan ini mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR, termasuk Hasbiallah Ilyas dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hasbiallah menilai bahwa OTT adalah metode yang tidak efisien dan hanya menghabiskan uang negara tanpa hasil yang maksimal.
“OTT hanya merugikan uang negara, prosesnya lama, dan banyak pemborosan,” ujarnya.
Meskipun demikian, wacana penghapusan OTT ini tetap memicu perdebatan, dengan sebagian pihak berpendapat bahwa penghapusan OTT bisa mengurangi efektivitas KPK dalam memberantas korupsi. (Shv)
Tinggalkan Balasan