INDOPOLITIKA – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi pemeriksaan KPK, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).
Gus Yaqut diperiksa nyaris Sembilan jam. Ia keluar gedung merah putih KPK 20.14 WIB. Saat keluar, ia tidak banyak berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini.
Sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya diabaikan.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan.
Yaqut pun kembali menegaskan materi pemeriksaannya hari ini agar ditanyakan kepada penyidik lembaga antirasuah.
“Tolong ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Setelah itu, ia beranjak menuju mobil SUV hitam yang sudah bersiap dan pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai saksi.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. (Red)












Tinggalkan Balasan