Petugas menghitung suara dalam referendum di Bogota, Kolombia, 26 Agustus 2018. (Foto: AFP/RAUL ARBOLEDA)

Bogota: Referendum antikorupsi Kolombia gagal mencapai jumlah minimum peserta yang diperlukan agar dapat dinyatakan sah.

Kurang dari 12 juta orang datang ke tempat pemungutan suara yang tersebar di seantero Kolombia. Padahal, referendum harus sedikitnya diikuti lebih dari 12 juta orang agar hasilnya bersifat mengikat.

Namun, mayoritas dari mereka yang datang untuk memilih menyetujui langkah-langkah antikorupsi yang diusulkan dalam referendum. Masing-masing dari tujuh langkah yang diusulkan pemerintah memiliki lebih dari 99 persen dukungan. 

Syarat agar hasil referendum ini dapat berlaku adalah diikuti sepertiga dari total 36,4 juta pemilih terdaftar di Kolombia.

Terdapat pula poin yang memungkinkan masyarakat untuk dimintai pendapat mengenai anggaran belanja negara.

Korupsi adalah masalah serius di Kolombia. Seorang pengawas keuangan di Kolombia, Edgardo Maya, mengatakan bahwa korupsi telah merugikan negara lebih dari USD15 miliar atau setara Rp245triliun per tahun.

"Mereka mencuri segalanya," kata dia, merujuk pada para pejabat korup, seperti dilansir dari BBC, Senin 27 Agustus 2018.

Walau pada akhirnya referendum dinyatakan tidak valid, mereka yang menggunakan hak pilih menyebut angka dukungan 99 persen menunjukkan masyarakat sudah muak dengan skandal korupsi.

"Warga menginginkan perubahan nyata dalam politik," kata Angelica Lozano, senator Partai Hijau yang berkampanye untuk mendukung tujuh langkah dalam referendum.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com