INDOPOLITIKA – Pemerintah Indonesia tengah merancang perubahan signifikan dalam proses registrasi kartu SIM, dengan menerapkan data biometrik, seperti pengenalan wajah, untuk pendaftaran pelanggan seluler.
Saat ini, Kominfo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Peraturan ini menjadi salah satu proyek prioritas kementerian untuk tahun anggaran 2025.
Saat ini, registrasi pelanggan masih mengikuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang mengharuskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
Meskipun aturan tersebut telah mencantumkan prinsip Know Your Customer dan opsi penggunaan data biometrik, belum ada penjelasan rinci mengenai implementasinya.
Dalam upaya meningkatkan keamanan digital nasional dan validitas data pelanggan, Kominfo menekankan pentingnya pengaturan teknis yang jelas dan efektif dalam RPM terbaru.
RPM juga mengatur prosedur pendaftaran bagi mereka yang belum berusia 17 tahun, belum menikah, atau belum memiliki KTP elektronik dan rekam biometrik.
Dalam hal ini, identitas calon pelanggan akan diverifikasi menggunakan nomor ponsel, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik orang tua yang tercantum dalam Kartu Keluarga.(Hny)

Tinggalkan Balasan