INDOPOLITIKA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengapresiasi niat baik Polri merekrut 56 eks pegawai KPK bekerja di korps tersebut.

Menurutnya, hal tersebut merupakan jalan tengah atas masalah yang dialami oleh 56 pegawai KPK itu. “Jadi, langkah ini kalau saya lihat kita perlu apresiasi niat baik dari Polri mencari solusi, jalan tengah,” ujar Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kendati demikian, mantan juru bicara KPK itu mengatakan, perekrutan untuk eks pegawai KPK harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Polri tidak bisa serta merta langsung mereka. Harus terlebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Sekali lagi tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar, karena 56 pegawai ini di KPK kan tidak lolos dengan alasan untuk alih status ke ASN ini,” tegasnya.

“Tentunya Polri tidak bisa serta-merta langsung merekrut. Harus koordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN. Saya pribadi sejak dulu tidak setuju kalau alih status ini kemudian membuat pegawai KPK diberhentikan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK sebagai ASN di Bareskrim. Keinginan itu kata Listyo juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN). Oleh sebab itu, ia pun telah menyurati Presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut. [asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com