INDOPOLITIKA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. MR diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar rumah tersangka. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap merespons setiap laporan masyarakat,” ujar Anggio, dikutip Jumat (31/10/2025).

Petugas kemudian melakukan observasi di lokasi dan menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah diamankan dan diinterogasi, pria tersebut diketahui bernama MR. Dari hasil pemeriksaan, MR berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

“Dari tangan tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” jelas Anggio.

Kepada petugas, MR mengaku memperoleh keuntungan dari menjadi perantara transaksi sabu, yakni dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com