INDOPOLITIKA – Penyanyi cilik era 90-an, Chikita Meidy, akhirnya resmi bercerai dari sang suami, Indra Adhitya Rachim, setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang.
Putusan perceraian tersebut diketok oleh majelis hakim pada Selasa (28/10/2025), menandai berakhirnya pernikahan yang telah mereka jalani sejak Juli 2018.
Perceraian ini diajukan Chikita Meidy sejak Juli 2025, dan diputus melalui sistem e-court oleh pihak Pengadilan Agama Tigaraksa. Proses sidang sempat diwarnai saling gugat, termasuk gugatan balik dari pihak Indra yang menuntut pengembalian sejumlah harta, namun akhirnya ditolak oleh hakim.
Dalam salinan putusan yang diunggah Chikita Meidy melalui Instagram Story, majelis hakim memutuskan:
“Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy).”
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Javier Raesha Aditya, lahir pada 25 Maret 2019. Hakim menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Chikita Meidy, namun Indra tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya.
“Menetapkan satu orang anak bernama Javier Raesha Adhitya di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut,” demikian bunyi putusan pengadilan.
Selain hak asuh, majelis hakim juga mewajibkan Indra Adhitya memberikan nafkah anak sebesar Rp 2,5 juta per bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak berusia 21 tahun.
“Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak sejumlah Rp 2.500.000,00 setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun,” tertulis dalam salinan putusan.
Di sisi lain, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Indra Adhitya—yang berisi tuntutan pengembalian mahar pernikahan dan uang muka rumah senilai Rp 938 juta—tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
“Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar dan menyatakan tidak menerima selebihnya,” demikian bunyi putusan tersebut.
Sebagai pihak penggugat, Chikita juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 291.000 sesuai ketentuan pengadilan.
Putusan tersebut tercantum dalam salinan resmi nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perceraian ini menutup babak panjang konflik rumah tangga Chikita dan Indra, yang sempat diwarnai masalah finansial dan perbedaan prinsip. Meski demikian, Chikita menegaskan bahwa ia akan tetap fokus membesarkan anaknya dan menjalani hidup baru dengan penuh tanggung jawab. (Nul)

Tinggalkan Balasan