INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo resmi melantik tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) pada Senin (21/12/2020), di Istana Negara, Jakarta. Acara pelantikan tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di mana para calon anggota Komisi Yudisial dan para tamu undangan terbatas yang hadir terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.

Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025 ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.

Keputusan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2020.

“Demi Allah saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga,” ujar para anggota KY di depan Presiden Jokowi.

Para anggota Komisi Yudisial terpilih juga berjanji tidak akan menerima janji atau pemberian apa pun. Mereka akan setia dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka akan menolak segala campur tangan dan teguh dalam bertugas.

“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama objektif jujur berani adil tidak membeda-bedakan jabatan suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, bangsa dan negara,” ucap para anggota KY.

Para calon anggota Komisi Yudisial yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden tersebut ialah:
1. Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim;
2. M. Taufik HZ, mewakili unsur mantan hakim;
3. Binziad Kadafi, mewakili praktisi hukum;
4. Sukma Violetta, mewakili praktisi hukum;
5. Amzulian Rifai, mewakili akademisi;
6. Mukti Fajar Nur Dewata, mewakili akademisi; dan
7. Siti Nurjanah, mewakili unsur masyarakat.

Setelah upacara, Presiden didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan ucapan selamat kepada masing-masing anggota Komisi Yudisial dilanjutkan dengan foto bersama. [ind]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com