INDOPOLITIKA – Vadel Badjideh kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi Vadel Badjideh adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/2).
Nurma juga menambahkan bahwa Vadel Badjideh sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terlapor sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Pemeriksaan terhadap Vadel dilakukan pada Kamis (13/2) mulai pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan, di mana ia diberikan sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik.
Setelah pemeriksaan tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka.
“Penetapan Vadel sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan visum,” tambah Nurma.
Penetapan tersangka terhadap Vadel terjadi sekitar empat bulan setelah Nikita Mirzani melaporkan pria tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan aborsi yang dilakukan terhadap anaknya, LM. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9/2024).
Terkait laporan tersebut, polisi telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Vadel, Nikita, dan anak perempuan Nikita, LM. Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan pidana, yang berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli.
Meski begitu, pada saat itu, Ade Ary belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penetapan Vadel sebagai tersangka. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk Nikita Mirzani dan anaknya, LM. (Chk)
Tinggalkan Balasan