Ribuan Kades Demo Minta Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Begini Respons Pimpinan DPR

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui kades demo di depan gedung DPR/ist

INDOPOLITIKA.COM – Ribuan kepala desa (Kades) melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR, kemarin. Mereka berasal dari berbagai daerah. Dalam aksinya, mereka menuntut agar masa jabatan kades bisa diperpanjang menjadi Sembilan tahun.

Terkait demo para kades itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa pengunjuk rasa yang berasal dari para perangkat desa se-Indonesia, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam aspirasinya, para perangkat ke desa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa tuntutannya adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

”Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco.

Ia juga menyebut DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan perangkat kepala desa untuk bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa.

Diketahui, pertemuan perwakilan perangkat desa dengan Baleg DPR RI itu telah berlangsung di hari yang sama pasca melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR tersebut.

”Terutama harapan dari kepala-kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk dalam Prolegnas di 2023,” paparnya.

Dengan bertemu Baleg DPR RI itu, Dasco menegaskan bahwa aspirasi para Kades tersebut didengar DPR dan akan dibicarakan dengan serius.

Sekjen Polosoro Dwinanto, dalam keterangannya menyampaikan dalam aksi damai nasional tersebut Polosoro tak hanya ikut menyampaikan tuntutan terkait masa jabatan sembilan tahun.

Tapi, juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa. Sebab, kisi-kisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, menurutnya, tak menyinggung desa sama sekali. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *