INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memperluas pencarian aset yang diduga terkait kasus korupsi PT Asabri hingga luar negeri. Upaya itu dilakukan untuk memaksimakna pengembalian kerugian negara atas kasus megakorupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan saat ini aset yang disita belum sepenuhnya bisa menutupi kerugian negara yang telah tercatat. Bahkan belum mencapai setengahnya.

“Sampai saat ini belum, setengahnya belum. makannya anak-anak masih kerja keras untuk bisa bagaimana caranya untuk bisa mengembalikan,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin.

Untuk itu, dia mengatakan tim akan terus bekerja keras mengindentifikasi aset-aset tersebut. Proses pencarian aset ini tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja, tapi juga di luar negeri.

Kendati demikian, Febrie menyebut ada kendala dalam pencarian aset di luar negeri. Menurutnya, negara lain baru bisa membuka akses tersebut apabila kasus PT Asabri ini sudah memiliki putusan dari pengadilan.

Dengan begitu, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) bisa dilaksanakan sesegara mungkin.

“Sehingga teman penyidik bisa langsung berangkat, terutama Singapura yang bisa diprioritaskan dulu yang awalnya memang sejak di Jiwasraya sudah diteliti anak-anak,” ujar dia.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun lebih.

“Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung. [dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com